Kamis, 10 Januari 2013

vonis bupati buol


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bupati Buol nonaktif Amran Batalipu. Menurut JPU Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara,” ujar jaksa KPK Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (10/01).
Selain pidana penjara JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim agar juga menjatuhkan pidana denda kepada Amran sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu Amran juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya Rp 3 milliar.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai kepala daerah. Sedangkan hal yang meringankan, Amran belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,”
Dalam uraiannya JPU meyakini Amran menerima pemberian suap berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Uang itu diterima Amran dari dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.
“Selaku Bupati Buol melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga seluruhnya Rp 3 miliar dari Yani, Gondo, Arim, Totok, dan Hartati atau PT HIP atau PT CCM padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tuntasnya. (mad/era)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar