Palang
Merah Indonesia adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan
mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan
penderitaan sesama manusia akibat bencana. Perhimpunan Palang Merah
Indonesia dibentuk pada tanggal 17 September 1945, sebagai organisasi
non pemerintah, namun dalam pelaksanaan tugasnya membantu pemerintah di
bidang kemanusiaan. Palang
Merah Indonesia mengawali kegiatannya dengan bantuan darurat dan
medis kepada korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan
pengembalian tawanan perang. Atas kinerjanya tersebut Palang
Merah Indonesia mendapatkan
pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dan selanjutnya menjadi
Anggota Federasi Internasional dan Palang Merah se-dunia, selanjutnya
Kedudukan PMI disahkan oleh Pemerintah dengan KEPPRES No. 25 Tahun 1950,
yang menyatakan bahwa PMI adalah satu – satunya Perhimpunan Palang
Merah di Indonesia, dan diperkuat melalui KEPPRES No. 246 Tahun 1963,
tentang Tugas Pokok dan Kegiatan PMI.
PMI
sebagai organisasi kemanusiaan yang netral dan independen melaksanakan
peran bantuan kepada pemerintahnya di bidang sosial kemanusiaan,
sebagaimana yang disebut dalam konvensi Jenewa. Berpedoman pada 7
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
maka selain bersikap netral dan mandiri, PMI juga tidak melakukan
diskriminasi atas apapun dan mengutamakan sasaran bantuan yang paling
membutuhkan pertolongan.
PMI
Provinsi Aceh berdiri pada akhir tahun 1970-an dan merupakan bagian
dari PMI. Dalam melaksanakan program pelayanan kemanusiaan, PMI Aceh didukung oleh 23 PMI Cabang di seluruh wilayah Aceh.
Pada
masa konflik, PMI harus melaksanakan peran dan tugasnya dengan lebih
hati-hati, keluar masuk area konflik harus dijalani demi memberi
pertolongan pada masyarakat. PMI Aceh juga mengevakuasi para korban yang
terluka dan meninggal dan memberi bantuan darurat kemanusiaan lainnya.
PMI menyalurkan bantuan kepada korban konflik dengan mendirikan tenda
dan barak untuk pengungsi yang meninggalkan desa dan juga
mendistribusikan bantuan dan obat-obatan dan mendirikan sekolah darurat.
Musibah gempa dan Tsunami, juga menuntut perhatian PMI sebagai organisasi
kemanusiaan, evakuasi korban Tsunami dilakukan bersama elemen
masyarakat, masing-masing PMI Cabang berkonsentrasi untuk melakukan
evakuasi di daerahnya sendiri. Relawan PMI Aceh juga mengidentifikasi
dan mempertemukan korban dengan pihak keluarga. PMI juga memberikan
pelayanan kesehatan dengan mendirikan rumah sakit darurat dan pelayanan
air bersih untuk masyarakat di tempat penampungan dimana pada saat itu mendapat
dukungan dari Perhimpunan Nasional negara-negara sahabat dan Federasi
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC). Paska Tsunami,
dalam penanganan bantuan kemanusiaan, PMI Aceh menandatangani Nota
Kesepahaman Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD/Nias antara Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (PMI, ICRC dan IFRC) serta
Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah negara-negara
sahabat dan Badan Pelaksana
Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD/Nias (BRR) di Banda Aceh. Yang
menyebutkan bahwa sejumlah program akan dilaksanakan hingga tahun 2010
yakni penanggulangan bencana, kesehatan, air dan sanitasi, peningkatan
mata pencaharian, rekonstruksi, dan penguatan kapasitas organisasi.
Terima kasih kak, sangat membantu sekali materinya, mohon izin referensi tugas.
BalasHapus