Sabtu, 12 Januari 2013

Palang Merah Indonesia

Palang Merah Indonesia adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana. Perhimpunan Palang Merah Indonesia dibentuk pada tanggal 17 September 1945, sebagai organisasi non pemerintah, namun dalam pelaksanaan tugasnya membantu pemerintah di bidang kemanusiaan. Palang Merah Indonesia mengawali kegiatannya dengan bantuan darurat dan medis kepada korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang. Atas kinerjanya tersebut Palang Merah Indonesia mendapatkan pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dan selanjutnya menjadi Anggota Federasi Internasional dan Palang Merah se-dunia, selanjutnya Kedudukan PMI disahkan oleh Pemerintah dengan KEPPRES No. 25 Tahun 1950, yang menyatakan bahwa PMI adalah satu – satunya Perhimpunan Palang Merah di Indonesia, dan diperkuat melalui KEPPRES No. 246 Tahun 1963, tentang Tugas Pokok dan Kegiatan PMI.
PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang netral dan independen melaksanakan peran bantuan kepada pemerintahnya di bidang sosial kemanusiaan, sebagaimana yang disebut dalam konvensi Jenewa. Berpedoman pada 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional maka selain bersikap netral dan mandiri, PMI juga tidak melakukan diskriminasi atas apapun dan mengutamakan sasaran bantuan yang paling membutuhkan pertolongan.
PMI Provinsi Aceh berdiri pada akhir tahun 1970-an dan merupakan bagian dari PMI. Dalam melaksanakan program pelayanan kemanusiaan, PMI Aceh didukung oleh 23 PMI Cabang di seluruh wilayah Aceh.
Pada masa konflik, PMI harus melaksanakan peran dan tugasnya dengan lebih hati-hati, keluar masuk area konflik harus dijalani demi memberi pertolongan pada masyarakat. PMI Aceh juga mengevakuasi para korban yang terluka dan meninggal dan memberi bantuan darurat kemanusiaan lainnya. PMI menyalurkan bantuan kepada korban konflik dengan mendirikan tenda dan barak untuk pengungsi yang meninggalkan desa dan juga mendistribusikan bantuan dan obat-obatan dan mendirikan sekolah darurat.
Musibah gempa dan Tsunami, juga menuntut perhatian PMI sebagai organisasi kemanusiaan, evakuasi korban Tsunami dilakukan bersama elemen masyarakat, masing-masing PMI Cabang berkonsentrasi untuk melakukan evakuasi di daerahnya sendiri. Relawan PMI Aceh juga mengidentifikasi dan mempertemukan korban dengan pihak keluarga. PMI juga memberikan pelayanan kesehatan dengan mendirikan rumah sakit darurat dan pelayanan air bersih untuk masyarakat di tempat penampungan dimana pada saat itu mendapat dukungan dari Perhimpunan Nasional negara-negara sahabat dan Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC). Paska Tsunami, dalam penanganan bantuan kemanusiaan, PMI Aceh menandatangani Nota Kesepahaman Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD/Nias antara Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (PMI, ICRC dan IFRC) serta Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah negara-negara sahabat dan Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekontruksi NAD/Nias (BRR) di Banda Aceh. Yang menyebutkan bahwa sejumlah program akan dilaksanakan hingga tahun 2010 yakni penanggulangan bencana, kesehatan, air dan sanitasi, peningkatan mata pencaharian, rekonstruksi, dan penguatan kapasitas organisasi.

1 komentar:

  1. Terima kasih kak, sangat membantu sekali materinya, mohon izin referensi tugas.

    BalasHapus