Minggu, 20 Januari 2013

Departemen Agama


Departemen Agama disahkan sebagai bagian dari tata pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah Nomor : 1/SD 1946, tanggal 3 Januari 1946, dengan Menteri Agama pertama “H. Rosyidi, BA”. Berdasarkan penetapan Menteri Agama Nomor : 6 Tahun 1956, tanggal 1 Maret 1956 maka tanggal 3 Januari 1946 ditetapkan sebagai hari “berdirinya Departemen Agama RI”. Pada peringatan ulang tahun Departemen Agama ke 34, tanggal 3 Januari 1980 peringatan tersebut diubah sebutannya menjadi “Hari Amal Bhakti Departemen Agama” disingkat “HAB Depag” dengan motto “IKHLAS BERAMAL”.
Departemen Agama saat ini telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman melalui perubahan dan penyempurnaan struktur organisasi, mengingat tugas dan tanggung jawab Departemen Agama pada masa mendatang akan bertambah berat dan komplek. Restrukturisasi yang dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan suatu organisasi sehingga suasana kerja yang harmonis, kerjasama yang sinergis, dan rasa tanggung jawab di antara unit kerja dapat diwujudkan. Oleh karena itu, restrukturisasi organisasi atau menata ulang struktur dan tata kerja organisasi sebuah lembaga merupakan suatu keharusan sesuai dengan perubahan yang terjadi.
Pada era otonomi daerah, Departemen Agama yang unit organisasinya sampai ke level Kecamatan merupakan salah satu dari lima departemen yang tidak diotonomikan (empat lainnya adalah Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Hankam, Departemen Kehakiman dan HAM). Ada tiga departemen lain yang levelnya sampai pada Kecamatan akan tetapi departemen tersebut termasuk yang diotonomikan, yaitu : Departemen Dalam Negeri, Departemen Diknas, dan Departemen Kesehatan.
Konsekuensi logis dari tidak diotonomikan Departemen Agama berarti struktur organisasi dan tata kerja serta hal-hal yang berkaitan dengan eselonisasi masih diatur oleh Departemen Agama pusat. Berbeda dengan instansi yang telah diotonomikan, dimana struktur organisasi dan tatakerja serta hal-hal yang berkaitan dengan eselonisasi diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) setempat sesuai dengan kebutuhan riil daerah.
Sejak Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara, maka melalui PMA No. 1 tahun 2010 Deparemen Agama diubah menjadi Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar