ORGANISASI KEPRAMUKAAN INDONESIA
Untuk
menjalankan misi gerakan pramuka Indonesia maka disusun suatu struktur
organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan
sebagai ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.
Secara umum organisasi gerakan pramuka Indonesia terdiri atas:1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)
A. MAJELIS PEMBIMBING (MABI)
Untuk mendukung
pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya
dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan
moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir
bersangkutan.
Majelis
Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat
konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya
Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing
Gugus depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua
anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat
di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
Majelis Pembimbing terdiri atas:Seorang Ketua;
Seorang Wakil Ketua;
Seorang Sekretaris;
Seorang Ketua Harian;
Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk
jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat
oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat
nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden
Republik Indonesia.
B. BADAN KELENGKAPAN KWARCAB DAN KWARRAN
Dalam melaksanakan
tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang
berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. Untuk di tingkat Kwartir
Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
Dewan Kehormatan Cabang.Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
Badan Usaha Kwartir Cabang
Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
Dewan Kehormatan Ranting
Koordinator Gugus depan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
Badan Usaha Kwartir Ranting
Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan
kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada
keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di
tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di
tingkat Kwartir Ranting.
Koordinator
Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan
dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang
ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Korgudep dijabat oleh seorang
Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah
ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.
C. ANDALAN
Andalan berasal dari
kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan
memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/
melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang
diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang
diampunya.
Nama
andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini
berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
Andalan Nasional disingkat Annas.Andalan Daerah disingkat Andu.
Andalan Cabang disingkat Ancu.
Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus
Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang
diampunya. Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas
jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar