Jakarta - Menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor
diatur dalam UU Lalu Lintas. Tapi banyak yang tak patuh. Masih saja ada
pemotor yang cuek bebek tak menyalakan lampu sein. Sebenarnya selain
mematuhi UU, banyak keuntungannya menyalakan lampu.
"Menyalakan
lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain.
Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun
dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih
sedikit untuk melihat kehadiran Anda," imbau Divisi Humas Polri dalam
keterangannya, Selasa (19/3/2013).
Pengendara mobil atau motor
pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala
akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain
melalui spion.
"Sehingga pengendara yang melihat Anda akan bisa
melakukan antisipasi ketika melihat anda. Karena seringkali pengendara
motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor
bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan,"
imbau Humas Polri lagi.
Jadi, jelas sudah, alasan menyalakan
lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu
faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. "Maka dari itu,
nyalakan lampu sebelum Anda celaka karena tidak terdeteksi oleh
kendaraan lain," pesan Polri.
Mengutip UU Lalu Lintas No. 22
Tahun 2009 disebutkan dalam pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2)
bahwa Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada
siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar