Kamis, 21 Maret 2013

6 ATURAN KERJA WANITA KARIR

Jakarta - Adanya emansipasi wanita membuat mereka mendapat kesempatan yang sama dengan pria dalam dunia kerja. Tetapi, tidak sedikit perusahaan yang masih terpaku pada konsep lebih mengutamakan pria dibandingkan wanita.

Sebagai wanita yang bekerja, sebaiknya Anda lebih peduli apakah di tempat kerja tersebut diterapkan aturan khusus untuk melindungi hak-hak kaum hawa. Yuk, kita lihat apa saja aturannya, seperti dirangkum dari Boldsky.

1. Jadwal Lembur
Wanita yang bekerja, tidak disarankan mendapat jam lembur secara terus-menerus. Seperti aturan yang diberlakukan di India, kaum hawa yang bekerja di kantor, mereka tidak boleh terlalu sering diberikan jam lembur yang dimulai setelah pukul 7 malam. Sebab ini dinilai membahayakan mereka. Jadi sebaiknya diberikan jadwal lembur hanya sekitar 15 hari kerja dalam sebulan.

2. Keamanan Transportasi
Banyak perusahaan yang memberikan fasilitas berupa mobil beserta supirnya, untuk mengantar karyawan yang lembur. Namun ada juga perusahaan lainnya yang memberikan voucher taksi sehingga pekerja wanita bisa dengan aman pulang sampai rumah. Tapi, catatan jumlah pemerkosaan yang terjadi ketika wanita naik taksi, juga semakin banyak. Itulah sebabnya mengapa perusahaan harus membuat aturan agar kaum hawa diperbolehkan untuk tidak terlalu sering pulang lebih dari jam 8 malam.

3. Kebijakan Cuti Hamil
Setiap wanita yang sedang mengandung, berhak mendapatkan tiga bulan gaji untuk cuti hamil. Namun ada juga perusahaan yang menawarkan wanita hamil untuk bekerja dari rumah.

4. Presentase Wanita yang Bekerja
Banyak organisasi atau perusahaan memiliki kebijakan personalia yang mendukung wanita. Mereka memilih untuk memperkerjakan 50 atau 30 persen dari karyawannya adalah wanita. Adanya aturan tersebut untuk memastikan kesempatan sama yang didapat kaum hawa dan pria.

5. Gaji
Wanita berhak mendapat gaji yang sebanding dengan pria dalam dunia kerja. Perusahaan tidak boleh menggaji wanita di bawah standar karena alasan gender. Sebelum menentukan untuk bekerja di suatu perusahaan, sebaiknya Anda perhatikan hal ini terlebih dahulu.

6. Status Pernikahan
Banyak perusahaan cenderung menghindari merekrut wanita yang sudah menikah. Sebab, mereka percaya bahwa wanita yang sudah menikah tidak serius tentang karir mereka. Kaum hawa yang sudah menikah juga dapat meminta mengajukan cuti hamil dan persalinan nantinya. Adanya prasangka dari perusahaan ini sangat ilegal dan tidak diperkenankan untuk diberlakukan di perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar