Jakarta - Adanya emansipasi wanita membuat mereka
mendapat kesempatan yang sama dengan pria dalam dunia kerja. Tetapi,
tidak sedikit perusahaan yang masih terpaku pada konsep lebih
mengutamakan pria dibandingkan wanita.
Sebagai wanita yang
bekerja, sebaiknya Anda lebih peduli apakah di tempat kerja tersebut
diterapkan aturan khusus untuk melindungi hak-hak kaum hawa. Yuk, kita
lihat apa saja aturannya, seperti dirangkum dari Boldsky.
1. Jadwal Lembur
Wanita
yang bekerja, tidak disarankan mendapat jam lembur secara
terus-menerus. Seperti aturan yang diberlakukan di India, kaum hawa yang
bekerja di kantor, mereka tidak boleh terlalu sering diberikan jam
lembur yang dimulai setelah pukul 7 malam. Sebab ini dinilai
membahayakan mereka. Jadi sebaiknya diberikan jadwal lembur hanya
sekitar 15 hari kerja dalam sebulan.
2. Keamanan Transportasi
Banyak
perusahaan yang memberikan fasilitas berupa mobil beserta supirnya,
untuk mengantar karyawan yang lembur. Namun ada juga perusahaan lainnya
yang memberikan voucher taksi sehingga pekerja wanita bisa dengan aman
pulang sampai rumah. Tapi, catatan jumlah pemerkosaan yang terjadi
ketika wanita naik taksi, juga semakin banyak. Itulah sebabnya mengapa
perusahaan harus membuat aturan agar kaum hawa diperbolehkan untuk tidak
terlalu sering pulang lebih dari jam 8 malam.
3. Kebijakan Cuti Hamil
Setiap
wanita yang sedang mengandung, berhak mendapatkan tiga bulan gaji untuk
cuti hamil. Namun ada juga perusahaan yang menawarkan wanita hamil
untuk bekerja dari rumah.
4. Presentase Wanita yang Bekerja
Banyak
organisasi atau perusahaan memiliki kebijakan personalia yang mendukung
wanita. Mereka memilih untuk memperkerjakan 50 atau 30 persen dari
karyawannya adalah wanita. Adanya aturan tersebut untuk memastikan
kesempatan sama yang didapat kaum hawa dan pria.
5. Gaji
Wanita
berhak mendapat gaji yang sebanding dengan pria dalam dunia kerja.
Perusahaan tidak boleh menggaji wanita di bawah standar karena alasan
gender. Sebelum menentukan untuk bekerja di suatu perusahaan, sebaiknya
Anda perhatikan hal ini terlebih dahulu.
6. Status Pernikahan
Banyak
perusahaan cenderung menghindari merekrut wanita yang sudah menikah.
Sebab, mereka percaya bahwa wanita yang sudah menikah tidak serius
tentang karir mereka. Kaum hawa yang sudah menikah juga dapat meminta
mengajukan cuti hamil dan persalinan nantinya. Adanya prasangka dari
perusahaan ini sangat ilegal dan tidak diperkenankan untuk diberlakukan
di perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar