Jakarta - Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan (Kejari Jaksel) mendatangi rumah Mantan Kabareskrim Komjen Pol
(purn) Susno Duadji di Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Staf tersebut
membawa surat pemanggilan ke tiga untuk pelaksaan eksekusi Susno.
"Surat
panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya.
Ditujukannya ke Pak Susno perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni
kepada wartawan di Rumah Susno, Jalan Cibodas, Cinere, Depok, Selasa
(19/3/2013).
Saptoni datang sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diterima
oleh juru bicara Susno, Avian Tumengkol. Hanya sekitar 10 menit Saptoni
bertemu dengan Avian.
Saptoni mengatakan surat pemanggilan
tersebut merupakan panggilan ke-3. Jika pemanggilan ketiga tidak
dipenuhi maka kejaksaan bisa menjemput paksa Susno Duadji.
"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.
Surat
panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke
Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif
Zahrulyani pada Senin (25/3) pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan
yang sama, Avian mengungkapkan tim kuasa hukum menilai pemanggilan
Kejaksaan ini merupakan panggilan ke-2 bukan ketiga. Sebab dalam surat
panggilan pertama nomor surat dan perkaranya salah.
"Tim kuasa hukum menilai ini yang kedua karena yang pertama salah nomor sehingga kita anggap tidak sah," ucap Avian.
Avian mengaku belum tahu langkah apa yang dilakukan. Sebab harus melakukan koordinasi dengan kliennya dulu.
"Ini baru saya terima jadi langkahnya gimana harus saya sampaikan ke Pak Susno dulu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar