Jakarta - KPK telah menyita puluhan aset milik
tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, bernilai hampir Rp
100 miliar. Jumlah itu ternyata terbilang kecil bila dibanding yang
dilakukan KPK terhadap mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin yang nilainya
mencapai Rp 300 miliar.
"Saham milik Nazar di pembelian saham
Garuda. Saham itu senilai Rp 300 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2013).
Nazarudin adalah
mantan bendahara umum partai Demokrat yang telah menjadi tersangka
tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda.
Penyitaan harta Nazar dalam bentuk saham itu dilakukan KPK pada tahun
2012 lalu. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, pada waktu itu KPK
juga melakukan penyitaan harta Nazar dalam bentuk kebun kelapa sawit.
Hal
tersebut menjadi bukti bahwa KPK tak hanya mengusut dan menyita harta
tersangka TPPU Djoko Susilo, tapi tersangka TPPU yang lain juga.
Terbaru, KPK telah menyita 4 mobil mewah milik Ahmad Fathanah, tersangka
TPPU terkait kasus dugaan suap impor daging.
Ahmad Fathanah
kerap disebut sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq. Empat mobil milik
Ahmad tersebut terdiri atas Mercedez Benz C Class, Land Toyota FJ
Cruiser, Land Cruiser Prado, Alphard putih. Saat ini mobil-mobil itu
nongkrong di parkiran KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar