Selasa, 19 Maret 2013

KPK SITA HARTA NAZARUDIN

Jakarta - KPK telah menyita puluhan aset milik tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, bernilai hampir Rp 100 miliar. Jumlah itu ternyata terbilang kecil bila dibanding yang dilakukan KPK terhadap mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

"Saham milik Nazar di pembelian saham Garuda. Saham itu senilai Rp 300 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2013).

Nazarudin adalah mantan bendahara umum partai Demokrat yang telah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda. Penyitaan harta Nazar dalam bentuk saham itu dilakukan KPK pada tahun 2012 lalu. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, pada waktu itu KPK juga melakukan penyitaan harta Nazar dalam bentuk kebun kelapa sawit.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa KPK tak hanya mengusut dan menyita harta tersangka TPPU Djoko Susilo, tapi tersangka TPPU yang lain juga. Terbaru, KPK telah menyita 4 mobil mewah milik Ahmad Fathanah, tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap impor daging.

Ahmad Fathanah kerap disebut sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq. Empat mobil milik Ahmad tersebut terdiri atas Mercedez Benz C Class, Land Toyota FJ Cruiser, Land Cruiser Prado, Alphard putih. Saat ini mobil-mobil itu nongkrong di parkiran KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar