Setelah sebelumnya kita ulas tentang Pengertian Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka dan sudah mampu membedakan antara ketiga istilah tersebut. Kini kita kembali ulas tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia.
Gerakan Pramuka sebagai
sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki
struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi
Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka.
Keterangan Singkat :
- Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah,
Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai
pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis
Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode
Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih
berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath
Sebenarnya masih ada susunan di bawah Kwartir yakni Dewan Kerja yang
berwenang dalam menjalankan kegiatan operasional pramuka penegak dan
pandega di wilayah kerja kwartirnya (akan dijelaskan pada sesi khusus
DK)
Demikianlah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia,
sedikit rumit untuk dibahas namun begitu mudah untuk di memahaminya.
Untuk itu jika ada pertanyaan kami sudah siapkan kotak komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar