Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

vonis bupati buol


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bupati Buol nonaktif Amran Batalipu. Menurut JPU Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara,” ujar jaksa KPK Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (10/01).
Selain pidana penjara JPU KPK juga meminta kepada Majelis Hakim agar juga menjatuhkan pidana denda kepada Amran sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu Amran juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya Rp 3 milliar.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai kepala daerah. Sedangkan hal yang meringankan, Amran belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,”
Dalam uraiannya JPU meyakini Amran menerima pemberian suap berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Uang itu diterima Amran dari dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.
“Selaku Bupati Buol melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga seluruhnya Rp 3 miliar dari Yani, Gondo, Arim, Totok, dan Hartati atau PT HIP atau PT CCM padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tuntasnya. (mad/era)

angelina sondah divonis

 Terdakwa Angelina Sondakh divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, wanita yang akrab disapa Angie itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Ia juga terbukti bersalah dan terlibat dugaan korupsi penetapan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud. 

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi di persidangan terbukti terdakwa melalui kurir sekaligus saksi, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBM) milik Rosa dan terdakwa. BBM itu berisi pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dolar AS.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai mantan anggota dewan ini terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang itu sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikbud dan terkait wisma atlet di Kemenpora sesuai arahan Grup Permai.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut Angie yang telah mengenal Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melakukan kesepakatan dan menyanggupi permintaan Rosa, untuk menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar lima persen dari nilai proyek.

Untuk itu jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ada pun hal yang memberatkan yakni Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Istri almarhum Adjie Masaid ini merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni Angie bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum. 

Sebelum persidangan Angie mengaku siap dan ikhlas menghadapi putusan hakim. Ia belum berkomentar banyak dan tidak mau berandai-andai atas putusan yang akan diterimanya.

rekening andi diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan khusus untuk memblokir rekening keluarga Andi Mallarangeng, seperti rekening putranya, Gemilang Zul Malarangeng. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan uang dari rekening Andi ke rekening pihak lain. Hal ini berkaitan denganpenyidikan kasus Hambalang yang dilakukan KPK. Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Jangankan keluarga. Jika ada pihak lain pun yang terduga, maka bisa dilakukan. Kalau teman-teman masih ingat, kami pernah menyita sebuah rumah di Bogor dalam sebuah kasus karena rumah itu milik teman dari seorang tersangka," kata Johan, di Jakarta, Kamis (10/1/2013). 

Dia mengungkapkan, pemblokiran juga penting dilakukan berkaitan dengan penghitungan uang negara yang harus dibebankan oleh Andi kalau dia menjadi terdakwa nantinya. Jika nanti putusan majelis hakim mengharuskan seorang terdakwa membayarkan ganti rugi keuangan negara, katanya, KPK sudah memiliki data mengenai rekening-rekening yang dimiliki terdakwa itu sendiri, istri, ataupun anak-anaknya. 

"Perlu diketahui bahwa sangkaan yang pasal disangkakan kepada tersangka (Andi) adalah Pasal 2 Ayat 1 kemudian Pasal 3 di mana di sana kita juga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi, itu tujuan utamanya," ungkap Johan. 

Dia juga mengatakan, pemblokiran rekening akan dilakukan hingga ada putusan majelis hakim. Meskipun demikian, menurut Johan, pemblokiran ini tidak berkaitan dengan kemungkinan diperiksa atau tidak diperiksanya putra Andi terkait dengan kasus ayahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, selain rekening Andi, KPK memblokir rekening anak dan istrinya. 

Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, memprotes pemblokiran terhadap rekening anak Andi tersebut. Dia tidak habis pikir mengapa KPK menyeret-nyeret anak Andi yang dianggapnya tidak terlibat. 

"KPK sudah kebangetan. Uangnya hanya Rp 16 juta dan itu tabungan dia (Gemilang) yangngumpulinnya lama, kenapa yang tak ada sangkut pautnya harus diseret-seret?," kata Rizal, Rabu (10/1/2013). 

Pemblokiran rekening biasa dilakukan KPK setelah meningkatkan suatu kasus ke tahap penyidikan. Hampir semua rekening tersangka dan pihak yang terkait ikut diblokir KPK. Misalnya saja pemblokiran rekening milik tersangka kasus Buol, Hartati Murdaya Poo. Atas pemblokiran ini, Hartati menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim. Menurut pihak Hartati, pemblokiran tersebut tidak relevan dilakukan mengingat perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penyuapan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Dalam persidangan, majelis hakim pun sependapat dengan Hartati. Jaksa KPK kemudian diperintahkan untuk membuka blokir rekening Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu.