Selasa, 08 Januari 2013

muspanitra

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH







KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

masjid nabawi

Pada awal bulan Ramadhan tahun 654 H, terjadi kebakaran yang melanda Masjid Nabawi. Peristiwa yang pertama kali ini, terjadi pada masa Daulah Abbasiyah.
Saat mengetahui hal itu, pada tahun 655 H, Khalifah Mu’tashim yang tengah memimpin Daulah Abbasiyah segera memerintahkan pembangunan ulang Masjid Nabawi.
Dia mengirimkan dana untuk keperluan pembangunan. Namun, pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan karena adanya serangan bangsa Tatar kepada kekhalifahan Islam yang menyebabkan jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H.
Kelanjutan pembangunan Masjid Nabawi kemudian diambil alih oleh para pemimpin Dinasti Mamalik yang berkuasa di Mesir. Pembangunan dan renovasi akhirnya bisa dirampungkan pada tahun 661 H, sehingga Masjid Nabawi dapat terlihat seperti bentuk semula sebelum terjadi kebakaran.
Selain Dinasti Mamalik, pihak lain yang turut berperan dalam melengkapi sarana dan prasarana Masjid Nabawi saat itu adalah Raja Muzhaffar yang memerintah Negeri Yaman. Raja Muzhaffar mengirimkan mimbar baru sebagai ganti atas mimbar yang hancur dilalap api.
Sementara itu, pada tahun 665 H Raja Zhahir yang memerintah Cyprus mengirimkan papan pembatas yang terbuat dari kayu. Papan pembatas ini diletakkan di sekeliling pembatas segi lima yang mengelilingi bekas kamar Rasulullah SAW.
Pada tahun 678 H, Sultan Manshur Qalawun yang memerintah Dinasti Mamalik membangun kubah di atas kamar tersebut. Sejak saat itu, kubah menjadi ciri khas Masjid Nabawi. Kemudian pada tahun 706 H, Sultan Muhammad bin Qalawun memerintahkan pembangunan menara keempat, yaitu menara Bab As-Salam yang sempat hancur pada masa Daulah Umayah.

kabah

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang diberkahi.” (Al-Imran, ayat 96).

Kabah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekah didalam Masjidil Haram. Ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah shalat bagi umat Islam diseluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
Kabah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter. Kabah disebut juga dengan nama Baitullah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekah atas perintah Allah. Kalau kita membaca Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”

kalau kita membaca ayat diatas, kita bisa mengetahui bawah Kabah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim AS menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Kabah telah ada sebelum Nabi Ibrahim AS menginjakan kakinya di Mekah.
Pada masa Nabi Muhammad SAW berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi Rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat banjir yang melanda kota Mekah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulullah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah, dan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulullah SAW menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, Kabah penuh dikelilingi dengan patung-patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab, padahal Nabi Ibrahim AS yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Mekah, Kabah akhirnya dibersihkan dari patung-patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.

Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci Kabah dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan, baik pemerintahan khalifah Abu BakarUmar bin KhattabUtsman bin AffanAli bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekah dan Madinah.
Pada zaman Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS pondasi bangunan Kabah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika renovasi Kabah akibat bencana banjir pada saat Rasulullah SAW berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi Rasul, karena merenovasi Kabah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan kabah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian Kabah yang tidak dimasukkan kedalam bangunan Kabah yang dinamakan Hijir Ismail yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi Kabah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.

Karena agama Islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi SAW mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali Kabah sehingga ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau: “Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu Kabah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Kabah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.”
Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Kabah. Makanya dalam bertawaf kita diharuskan mengelilingi Kabah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail AS lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.
Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Kabah dibuat sebagaimana perkataan Nabi SAW atas pondasi Nabi Ibrahim AS. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Kabah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Kabah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulullah SAW pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim AS. Dalam sejarahnya Kabah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.
Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali kabah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi SAW, namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Kabah. Maka sampai sekarang ini bangunan Kabah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang
Hajar Aswad

Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim AS. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semakin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh disisi luar Kabah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi SAW. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertawaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.

Makam ibrahim

Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim AS sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak disebelah timur Kabah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim AS berdiri disaat beliau membangun Kabah bersama sama puteranya Nabi Ismail AS. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim AS yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.

Multazam

Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Kabah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada, dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi SAW yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.

masjidil haram

1. MASJIDIL HARAM

1. MASJIDIL HARAM

Masjid ini berbentuk empat persegi dan dibangun mengelilingi Ka’bah, berbeda dengan masjid manapun didunia, shaf di Masjidil Haram ini berbentuk lingkaran, semuanya menghadap ke Ka’bah yang berada di tengah-tengah. Ini merupakan keunikan yang tidak dimiliki masjid manapun di dunia. Adapun Spesifikasi Masjidil Haram :
  • Luas Masjidil Haram ± 656.000 m², dapat menampung 730.000 jamaah dalam satu waktu sholat berjamaah pada hari biasa dan lebih dari 1juta jamaah pada musim Haji
  • Memiliki Tiga Lantai
  • Menara berjumlah tujuh buah
  • Keistimewaan masjid ini adalah : Sholat di masjid ini lebih utama dari sholat 100.000 kali di masjid lain.
altPINTU MASJIDIL HARAM 
Masjidil Haram adalah masjid Raksasa hingga memiliki sangat banyak pintu yaitu ada 4 pintu utama dan 45 pintu biasa, tiap pintu memiliki nama sendiri karena banyaknya jumlah pintu tersebut tak heran jika banyak jamaah yang tersesat ketika keluar dari Masjidil Haram. Inilah nama-nama Bab (pintu) Masjidil Haram :
  1. Bab Shafa
  2. Bab Darul Arqam
  3. Bab Ali
  4. Bab Abbas
  5. Bab Nabi
  6. Bab Babussalam
  7. Bab Bani Syaibah
  8. Bab Huju
  9. Bab Mudda’a
  10. Bab Ma’ala
  11. Bab Marwat
  12. Bab Quraisy
  13. Bab Afqodisiyah
  14. Bab Oziz Thuwa
  15. Bab Umar Abdul Aziz
  16. Bab Murod
  17. Bab Hudaibiyah
  18. Bab Babussalam Jahid
  19. Bab Garoroh
  20. Bab Alfatah
  1. Bab Faruq Umar
  2. Bab Nadwah
  3. Bab Syamsiyah
  4. Bab Al-Qudus
  5. Bab Umrah
  6. Bab Madinah Munawarah
  7. Bab Abubakar Sidiq
  8. Bab Hijrah
  9. Bab Umi Hani
  10. Bab Ibrahim
  11. Bab Wada
  12. Bab Malik Abdul Aziz
  13. Bab Alyad
  14. Bab Bilal
  15. Bab Hunsisni
  16. Bab Ismail

KA’BAH

Adalah bangunan yang menyerupai bentuk kubus, tempat ini merupakan bangunan pertama yang ada diatas muka bumi yang digunakan sebagai kiblat dalam menjalankan ibadah Shalat oleh umat Islam, sebagai mana firman Allah SWT dalam (QS. Ali Imran : ayat 96) yang artinya;
“Sesungguhnya permulaan rumah yang dibuat manusia untuk tempat beribadah itulah rumah yang di Bakkah (Mekkah), yang dilimpahi berkah dan petunjuk bagi alam semesta”.
Ka’bah disebut pula Baitullah (Rumah Allah) atau Baitul Atiq (Rumah Kemerdekaan) dibangun berupa tembok persegi empat dari batu-batu besar berwarna kebiru-biruan yang berasal dari gunung-gunung sekitar Mekkah. Fondasinya dari batu marmer setebal ± 25 cm, pembangunan Ka’bah menurut sejarah berlangsung 10 generasi.
  1. Generasi I oleh Malaikat ± 2.000 tahun sebelum Nabi Adam diciptakan
  2. Generasi II oleh Nabi Adam
  3. Generasi III oleh Nabi Syits putra Nabi Adam
  4. Generasi IV oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
  5. Generasi V oleh suku Amaliqah
  6. Generasi VI oleh suku Jurhum
  7. Generasi VII oleh Qushai bin Kilab
  8. Generasi VIII oleh Abdul Muthalib
  9. Generasi IX oleh suku Quraisy
  10. Generasi X oleh Abdullah bin Zubair
Setiap sudut dinding Ka’bah memiliki nama :
  • Sebelah Utara Rukun Iraqi (Irak)
  • Sebelah Barat Rukun Syami (Suriah)
  • Sebelah Selatan Rukun Yamani (Yaman)
  • Sebelah Timur Rukun Aswad (Hajar Aswad)

titleKISWAH

Adalah Penutup keempat dinding Ka’bah yang tergantung dari atap sampai kaki terbuat dari kelambu sutra hitam, lebar total 658 M² biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan kiswah in 17.000.000 riyal dengan tenaga kerja sebanyak 240 orang, hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi Ismail.
Kiswah tiap tahun diganti, dilakukan pada tanggal 10 Djulhijjah ketika para jamaah sedang berada di Mina, Kiswah ini dihiasi dengan tulisan Al-Qur’an yang disulam secara khusus dengan benang emas.

titlePINTU KA’BAH

Disebut juga dengan nama Al-Burk, ini terbuat dari bahan emas murni 99 karat, dengan berat keseluruhan 280 kg. Letak pintu ini dari lantai thawaf adalah 2,25 meter sedangkan daun pintu itu sendiri panjangnya 3,06 meter dengan lebar 1,68 meter. Pintu yang sekarang ini adalah hadiah dari Raja Khalid bin Abdul Aziz, karena dalam sejarahnya pintu ini telah berubah-ubah baik dari bahan baku,seni dan bentuknya. Hadits Nabi yang mengatakan ; “Siapa yang masuk ke Baitullah berarti dia masuk dalam kebaikan, keluar dari kejahatan dan dia mendapatkan ampunan” (HR. Ath –Thabrani dari Ibnu Abbaas).

titleHAJAR ASWAD

Adalah batu hitam yang terletak disudut sebelah tenggara Ka’bah, yaitu sudut dimana Thawaf dimulai. Hajar Aswad berasal dari syurga yang dibawa oleh Malaikat Jibril atas perintah Allah SWT, batu ini terdiri dari 8 keping yang terkumpul diikat dengan lingkaran perak.

altMIHZAB (Talang Emas)

Talang air ini dulunya tidak ada karena Ka’bah belum memiliki atap, namun pada saat renovasi Ka’bah yang dilakukan suku Quraisy, bangunan ini diberi atap, hingga memerlukan talang air. Talang air sering diganti dan yang ada sekarang adalah hadiah dari Sultan Abdul Majid Khan Bin Sultan Muhammad Khan dari Konstantinopel pada tahun 1276 H (1859 M) bahannya dilapisi emas seberat 40 kg. Pada tahun 317 H. Letak talang emas ini persis di depan Hijr Ismail, tempat dimana talang ini berada oleh Khalifah Utsman disebut pintu surga.

Maqom Ibrahim

MAQAM IBRAHIM

Adalah tempat bekas berdirinya Nabi Ibrahim AS tatkala membangun Ka’bah dan terbuat dari batu dan salah satu Mu’jizat yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Ibrahim, batu tersebut dapat naik dan turun sesuai kehendak Nabi Ibrahim AS ketika membangun tembok Ka’bah. Letak maqam Ibrahim berhadapan dengan Pintu Ka’bah.

 

altHIJIR ISMAIL

Adalah salah satu bagian dari Ka’bah, dipagari oleh tembok rendah (al-Hatim) berbentuk setengah lingkaran. Ditempat ini sering dipakai jamaah Haji maupun Umrah untuk melakukan sholat sunnah karena diyakini sebagai salah satu tempat yang mustajab untuk berdo’a, Hijir Ismail ini dahulu adalah pondasi rumah keluarga Ibrahim.

altMULTAZAM

Adalah dinding atau tembok antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Tempat ini dipergunakan oleh jamaah Umrah maupun Haji untuk bermunajat kepada Allah SWT setelah selesai melakukan thawaf. Jarang orang tidak meneteskan air mata disini, disamping terharu akan kebesaran Allah SWT, Multazam juga salah satu tempat paling musatajab, sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Ibnu Abbas yang artinya :
“Antara Rukun Hajar Aswad dan pintu Ka’bah disebut Multazam. Tidak ada orang yang meminta di Multazam, melainkan Allah SWT Kabulkan permintaannya itu”.

altZAM-ZAM

Dalam bahasa arab berarti air yang melimpah, sumur di bawah tanah yang terletak ± 20 meter sebelah Tenggara Ka’bah ini mengeluarkan air bersih dan jernih yang tiada henti, dan diamanatkan agar sewaktu meminum air Zam-zam harus niat. Sebelum minum air zam-zam kita menghadap ke Ka’bah bermunajat kepada Allah SWT sebagai berikut :
Bismillahirrahmaanirrahiim
“Ya Allah, aku mohon pada-Mu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, rezeki yang luas dan disembuhkan dari segala macam penyakit”.
Tentang air Zamzam ini sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari isteri Nabi Ibrahim AS yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS, waktu itu Ismail AS ibunya ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim AS di Mekkah, mereka kehabisan air minum, maka Siti Hajar berlari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak 7 kali (sekarang dikenal dengan Sa’i) untuk mendapatkan air, namun tak menemukan setetes air pun. Hingga akhirnya Allah SWT mengkarunia Siti Hajar beserta Nabi Ismail AS mata air yang terus mengalir dan dapat dinikmati hingga kini oleh seluruh umat islam yang berhaji maupun umrah.

altMAS’A

Adalah sebutan untuk tempat para jamaah haji/umrah melakukan Sa’i, yang dibangun untuk menghubungkan antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Terbuat dari lantai pualam sepanjang 405 m. Jamaah haji/umrah yang melakukan Sa’i harus melalui jalur tersebut sebanyak 7 kali pulang pergi, kini telah dibangun menjadi dua tingkat, jumlah jarak yang ditempuh antara Shafa dan Marwah adalah 7 x 405 m = 2.835 meter.
 

alutsista

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan menyaksikan hadirnya alutsista TNI yang semakin lengkap dan modern. Di jajaran TNI AD, akan segera hadir dua Batalyon Tank Tempur Utama, Kendaraan Tempur Panser Canon, Meriam Artileri Medan dan Pertahanan Udara sampai dengan Kaliber 155 mm, Roket Multi Laras Taktis dan Strategis, Peluru Kendali Pertahanan Udara, serta sejumlah Helikopter Serang dan Helikopter Serbu.
Di jajaran TNI AL akan hadir Kapal Perang Korvet Klas Sigma, Kapal Selam Diesel Elektrik, Kapal Cepat Rudal (KCR), Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR), Kapal Multi Peran Fregat, Kapal Layar Latih, Pesawat Patroli Maritim, Helikopter Anti Kapal Selam, Tank dan Panser Amphibi, serta Roket Multi Laras Taktis.
Rakyat Indonesia juga akan segera menyaksikan di angkasa Indonesia sejumlah alut sista baru TNI AU, seperti pesawat angkut sedang CN 295, pesawat latih, Helikopter Full Combat SAR, sejumlah pesawat Angkut Hercules C130 H, pesawat tempur Super Tucano, Sukhoi-27 MK-2, Pesawat Tempur T50, serta 24 unit pesawat tempur F-16.
Dalam rentang waktu enam puluh tujuh tahun ini, TNI yang lahir dari rahim rakyat, berjuang bersama rakyat, dan berdharma bakti untuk kepentingan rakyat, telah mejalankan tugas pokoknya sesuai dengan amanat konstitusi. Konstitusi mengamanatkan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara memberi tugas kepada jajaran TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Upacara Peringatan HUT Ke-67 Tentara Nasional Indonesia di Halim Perdanakusuma,Jakarta (5/10)
Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terlalu mudah dan gemar untuk melancarkan peperangan. Dulu kita memiliki semboyan, Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Kini dan ke depan, kita kembali menegaskan bahwa bangsa Indonesia cita damai, tetapi NKRI harga mati,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah menyadari bahwa banyak alutsita TNI yang perlu diganti dan di modernisasi. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan negara yang semakin meningkat, anggaran di bidang pertahanan ditingkatkan, dengan prioritas mengganti alutsista dengan yang baru, dan sekaligus yang lebih modern.
Namun, modernisasi dan penambahan alutsista pertahanan ini tetap di lakukan sebagai bagian dari pembangunan postur TNI, menuju tercapainya minimun essential force. Indonesia, sama sekali tidak ada niat kita untuk menggelorakan perlombaan persenjataan (arm race) di kawasan. Tidak pula ada niat untuk menjadi sebuah bangsa yang agresif secara militer.
Indonesia melakukan modernisasi alutsista semata-mata untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta integritas wilayah.Pemerintah menyiapkan anggaran melalui sistem tahun jamak (multi years), sesuai permintaan dan kebutuhan masing-masing angkatan, dengan perencanaan, pentahapan dan jadwal waktu yang jelas.Kepada Kementerian Pertahanan dan TNI, Presiden berpesan, lakukan koordinasi dan kerja sama yang erat dengan DPR RI, untuk menjamin bahwa rencana strategis ini dapat terealisasi dengan baik dan tepat pada waktunya.
Pemerintah ingin setiap alutsista yang dibeli, bermanfaat bagi pengembangan postur pertahanan negara kita saat ini dan 25 tahun ke depan. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan pengadaan alutsista dari dalam negeri. Pe-ngembangan industri pertahanan dalam negeri juga terus dilakukan, untuk memperkuat kemandirian alutsista.Di samping itu, untuk kepentingan tertentu, Indonesia juga membangun kerjasama dengan industri pertahanan negara-negara sahabat, dengan skema yang saling menguntungkan.
Semua menyadari bahwa salah satu kepentingan nasional kita adalah terjaganya kedaulatan Negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan bangsa. Untuk membela ketiganya sebagai garda terdepan, diperlukan TNI yang kuat, tangguh, dan profesional.
Presiden meminta, seluruh prajurit TNI memiliki disiplin dan kemampuan tempur yang tinggi, serta memiliki kecakapan yang diperlukan untuk meng-awaki alutista. “Teruslah berlatih agar setiap saat kalian senantiasa siap mengemban tugas Negara, serta menjadi benteng dan andalan utama bangsa dalam memperjuangkan kepentingan nasional kita,”ujarnya.
Dalam dua tahun ke depan, pemerintah berencana untuk melakukan pembangunan perumahan prajurit dalam skala besar. “Dalam pelaksanaannya, saya minta Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan dapat bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkannya,” kata Presiden. Pembangunan perumahan itu diharapkan dapat melibatkan Satuan Zeni TNI dalam pembangunan perumahan prajurit , agar lebih cepat dan lebih efesien dengan tetap menjaga kualitas bangunan.
Dalam HUT TNI Ke-67 itu, Presiden menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani dua Undang-Undang penting.Pertama, UU tentang Veteran, yang didedikasikan sebagai penghargaan, penghormatan, dan kecintaan negara kepada para Veteran RI, yang telah berjuang membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI. Dan kedua, UU tentang Industri Pertahanan, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan upaya percepatan terwujudnya industri perta-hanan nasional yang makin maju.”Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran pemerintah terkait, utamanya Kementerian Pertahanan, yang telah berhasil menyelesaikan kedua undang-undang itu,” ujar Presiden.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mengatakan, dalam buku biru (blue book) Indonesia memiliki cita-cita pembangunan MEF selesai pada 2024. Dimana dalam lima tahun ini (2010-2014) itu akan mencapai 30 persen dari target. Tapi, mungkin pada 2014 itu akan lebih cepat pencapaiannya. Contohnya, pesawat jet tempur F-16 yang ada saat ini akan ditingkatkan jumlahnya menjadi dua kali lipat. Bahkan Sekjen Kemhan yang baru pulang dari Amerika Serikat, membawa kabar, bahwa AS akan menambahkan lagi F-16 nya untuk Indonesia. “Jadi kekuatan F-16 kita itu nanti bisa tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang ini,” ungkapnya.
Artinya apa? Artinya program pembangunan kekuatan yang impiannya itu 30 persen dicapai pada 2014, itu akan lebih cepat lagi nanti dan kekuatan Indonesia akan luar biasa kelak. “Saya ingat waktu di Cilangkap Pak Presiden ditanya. Apakah mungkin Indonesia akan jadi macan asia lagi? Saya pastikan bisa. Apalagi kita bisa mempercepat ini semua,” kata Menhan Purnomo.Anggaran alutsista tidak ada perubahan, karena anggaran itu sudah ditetapkan dalam green book. Pesawat Hercules, misalnya, pada masa mendatang, Indonesia akan memiliki tiga kali lipat jumlahnya dari yang ada sekarang dan bisa digunakan untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Untuk pengendalian dan pengawasan dalam pengadaan alutsista, sesuai petunjuk Presiden RI, dibentuklah High Level Committee (HLC) yang diketuai oleh Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan TKP3B yang dipimpin Irjen Kemhan dimana didalamnya ada Tim BPKP dan LKPP serta Tim Itjen Angkatan dan Mabes TNI.
Proses pengadaan berasal dari bawah yakni masing-masing matra angkatan (user) dalam spesifikasi teknis, yang kemudian masuk dalam kebutuhan operasi dari Mabes TNI, lalu masuk ke Kementerian Pertahanan. Kemudian Kemhan memprosesnya melalui Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dibawah Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herriyanto, dengan membuatkan kontrak dan perjanjian pinjaman (Loan Agreement ) dari Kementerian Keuangan, untuk kemudian pencabutan tanda bintang di DPR.

polri

LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap. Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK. Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

tni al


Sejarah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dimulai dari dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. BKR kemudian berkembang menjadi beberapa divisi, dimana BKR Laut, salah satu divisi awalnya, meliputi wilayah bahari / laut.

Badan Keamanan Rakyat Laut

Dibentuknya Badan Keamanan Rakyat Laut (BKR Laut) pada tanggal 10 September 1945 oleh administrasi kabinet awal Soekarno menjadi tonggak penting bagi kehadiran Angkatan Laut di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Terbentuknya BKR Laut ini dipelopori tokoh-tokoh bahariawan veteran yang pernah bertugas di jajaran Koninklijke Marine selama masa penjajahan Belanda dan veteran Kaigun selama masa pendudukan Jepang. Faktor lain yang mendorong terbentuknya badan ini adalah adanya potensi yang memungkinkan untuk menjalankan fungsi Angkatan Laut seperti kapal-kapal dan pangkalan, meskipun pada saat itu Angkatan Bersenjata Indonesia belum terbentuk.

Tentara Keamanan Rakyat Laut

Terbentuknya organisasi militer Indonesia yang dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) turut memacu keberadaan TKR Laut yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal - kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diperdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu. Kekuatan yang sederhana tidak menyurutkan ALRI untuk menggelar Operasi Lintas Laut dalam rangka menyebarluaskan berita proklamasi dan menyusun kekuatan bersenjata di berbagai tempat di Indonesia. Disamping itu mereka juga melakukan pelayaran penerobosan blokade laut Belanda dalam rangka mendapatkan bantuan dari luar negeri.
Kepahlawanan prajurit samudera tercermin dalam berbagai pertempuran laut dengan Angkatan Laut Belanda di berbagai tempat seperti Pertempuran Selat Bali, Pertempuran Laut Cirebon, dan Pertempuran Laut Sibolga. Operasi lintas laut juga mampu menyusun pasukan bersenjata di Kalimantan Selatan, Bali, dan Sulawesi. Keterbatasan dalam kekuatan dan kemampuan menyebabkan ALRI harus mengalihkan perjuangan di pedalaman, setelah sebagian besar kapal ditenggelamkan dan hampir semua pangkalan digempur oleh kekuatan militer Belanda dan Sekutu. Sebutan ALRI Gunung kemudian melekat pada diri mereka. Namun demikian tekad untuk kembali berperan di mandala laut tidak pernah surut. Dalam masa sulit selama Pereang Kemerdekaan ALRI berhasil membentuk Corps Armada (CA), Corps Marinier (CM), dan lembaga pendidikan di berbagai tempat. Pembentukan unsur - unsur tersebut menandai kehadiran aspek bagi pembentukan Angkatan Laut yang modern.

Pascapengakuan kedaulatan

Berakhirnya Perang Kemerdekaan menandai pembangunan ALRI sebagai Angkatan Laut modern. Sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), sejak tahun 1949, ALRI menerima berbagai peralatan perang berupa kapal - kapal perang beserta berbagai fasilitas pendukungnya berupa Pangkalan Angkatan Laut. Langkah ini bersamaan dengan konsilidasi di tubuh ALRI, pembenahan organisasi, dan perekrutan personel melalui lembaga pendidikan sebelum mengawaki peralatan matra laut. Selama 1949-1959 ALRI berhasil menyempurnakan kekuatan dan meningkatkan kemampuannya. Di bidang Organisasi ALRI membentuk Armada, Korps Marinir yang saat ini disebut sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL), Penerbangan Angkatan Laut dan sejumlah Komando Daerah Maritim sebagai komando pertahanan kewilayahan aspek laut. Peralatan tempur ALRI pun bertambah baik yang berasal dari penyerahan Angkatan Laut Belanda maupun pembeliandari berbagai negara. Penyiapan prajurit yang profesional pun mendapatkan perhatian yang besar dengan pendirian lembaga pendidikan untuk mendidik calon - calon prajurit strata tamtama, bintara, dan perwira, serta pengiriman prajurit ALRI untuk mengikuti pendidikan luar negeri.
Dengan peningkatan kekuatan dan kemampuan tersebut, ALRI melai menyempurnakan strategi, taktik, maupun teknik operasi laut yang langsung diaplikasikan dalam berbagai operasi militer dalam rangka menghadapi gerakan separatis yang bermunculan pada tahun - tahun 1950 hingga 1959. Dalam operasi penugasan PRRI di Sumatera, Permesta di Sulawesi, DI/TII di Jawa Barat, dan RMS di Maluku, ALRI memperoleh pelajaran dalam penerapan konsep operasi laut, operasi amfibi, dan operasi gabungan dengan angkatan lain.

Penambahan kekuatan

Pada saat kondisi negara mulai membaik dari ancaman desintegrasi, pada tahun 1959 ALRI mencanangkan program yang dikenal sebagai Menuju Angkatan Laut yang Jaya. Sampai tahun 1965 ALRI mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini dilatarbelakangi oleh politik konfrontasi dalam rangka merebut Irian Barat yang dirasa tidak dapat diselesaikan secara diplomatis. Berbagai peralatan tempur Angkatan Laut dari negara Eropa Timur memperkuat ALRI dan menjadi kekuatan dominan pada saat itu. Beberapa mesin perang yang terkenal di jajaran ALRI antara lain kapal penjelajah (cruiser) RI Irian, kapal perusak (destroyer) klas 'Skory', fregat klas 'Riga', Kapal selam klas 'Whisky', kapal tempur cepat berpeluru kendali klas 'Komar', pesawat pembom jarak jauh Ilyushin IL-28, dan Tank Amfibi PT-76. Dengan kekuatan tersebut pada era tahun 1960-an ALRI disebut - sebut sebagai kekuatan Angkatan Laut terbesar di Asia.

Trikora

Ada beberapa operasi laut selama operasi pembebasan Irian Barat yang dikenal dengan sebutan Operasi Trikora itu. Pada awal Trikora digelar, kapal -kapal cepat torpedo ALRI harus berhadapan dengan kapal- kapal perusak, fregat, dan pesawat Angkatan Laut Belanda di Laut Aru pada tanggal 15 Januari 1962. Komodor Yos Soedarso beserta RI Macan Tutul tenggelam pada pertempuran laut tersebut. Peristiwa yang kemudian dikenang sebagai Hari Dharma Samudera itu memacu semangat untuk merebut Irian Barat secara militer. Pada saat itu ALRI mampu mengorganisasikan Operasi Jayawijaya yang merupakan operasi amfibi terbesar dalam sejarah operasi militer Indonesia. Tidak kurang dari 100 kapal perang dan 16.000 prajurit disiapkan dalam operasi tersebut. Gelar kekuatan tersebut memaksa Belanda kembali ke meja perundingan dan dicapai kesepakatan untuk menyerahkan Irian Barat ke pangkuan RI.

Dwikora

Politik konfrontasi RI dalam melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme (Nekolim) dilanjutkan pada Operasi Dwikora untuk menentang pembentukan negara Malaysia. Meskipun unsur - unsur Angkatan Bersenjata RI telah disiapkan dalam operasi tersebut, namun operasi hanya sebatas pada operasi infiltrasi. Prajutir - prajurit ALRI dari kesatuan KKO-AL terlibat dalam tahap ini. Sementara unsur - unsur laut menggelar pameran bendera dalam rangka mengimbangi provokasi oleh kekuatan laut negara - negara sekutu. Operasi Dwikora tidak dilanjutkan seiring dengan suksesi pemerintahan di Indonesia pasca Pemberontakan G 30 S/PKI.
Sejak tahun 1966 ALRI yang kemudian disebut dengan TNI AL mengalami babak baru dalam perjalanan sejarahnya seiring dengan upaya integrasi ABRI. Dengan adanya integrasi ABRI secara organisatoris dan operasional telah mampu menyamakan langkah pada pelaksanaan tugas di bidang pertahanan dan keamanan sehingga secara doktrinal, arah pengembangan kekuatan dan kemampuan setiap angkatan menjadi terpusat. Kegiatan operasi yang menonjol pada kurun waktu 1970-an adalah Operasi Seroja dalam rangka integrasi Timor Timur kepada RI. TNI AL berperan aktif dalam operasi pendaratan pasukan, operasi darat gabungan, dan pergeseran pasukan melalui laut.

Modernisasi

Mulai dasawarsa 1980-an TNI AL melakukan langkah modernisasi peralatan tempurnya, kapal - kapal perang buatan Eropa Timur yang telah menjadi inti kekuatan TNI AL era 1960 dan 1970-an dinilai sudah tidak memenuhi tuntutan tugas TNI AL. Memburuknya hubungan RI - Uni Sovyet pasca pemerintahan Presiden Soekarno membuat terhentinya kerja sama militer kedua negara. Oleh karena itu TNI AL beralih mengadopsi teknologi Barat untuk memodernisasi kekuatan dan kemampuannya dengan membeli kapal - kapal perang dan peralatan tempur utama lainnya dari berbagai negara, diantaranya Korvet berpeluru kendali kelas 'Fatahillah'dari Belanda, Fregat berpeluru kendali klas 'Van Speijk' eks- AL Belanda, Kapal selam klas 209/1300 buatan Jerman Barat, Kapal tempur cepat berpeluru kendali klas'Patrol Ship Killer' buatan Korea Selatan, dan Pesawat Patroli Maritim 'Nomad-Searchmaster'eks-Angkatan Bersenjata Australia.

Kegiatan non-tempur

Pada saat yang sama TNI AL mengembangkan militer non tempur yang berupa operasi bakti kemanusiaan Surya Bhaskara Jaya di berbagai daerah terpencil di Indonesia yang hanya bisa dijangkau lewat laut. Operasi ini berintikan kegiatan pelayanan kesehatan, pembangunan dan rehabilitasi sarana publik, dan berbagai penyuluhan dibidang kesehatan, hukum, dan bela negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun hingga sekarang. Sejumlah negara juga pernah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut antara lain Singapura, Australia dan Negara Amerika Serikat. TNI AL juga berupaya menggalakan pembangunan sektor kelautan jauh sebelum Departemen Kelautan terbentuk, khususnya yang berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan di laut. Kegiatan - kegiatan nyata yang dilakukan TNI AL adalah mendirikan badan - badan pengkajian pembangunan kelautan bersama - sama dengan pemerintah dan swasta di beberapa daerah, program desa pesisir percontohan yangterangkum dalam Pembinaan Desa Pesisir (Bindesir), dan program Pembinaan Potensi Nasional menjadi KekuatanMaritim (Binpotnaskuatmar). Dalam rangka menggelorakan jiwa bahari bangsa, TNI AL menggelar event kelautan skala internasional yaitu Arung Samudera 1995 yang berintikan Lomba Kapal Layar Tiang Tinggi dan perahu layar. TNI AL juga menjadi pendukung utama dicanangkan Tahun Bahari 1996 dan Deklarasi Bunaken 1998 yang merupakan manifestasi pembangunan kelautan di Indonesia.

1990-an

Selama dasawarsa 1990-an TNI AL mendapatkan tambahan kekuatan berupa kapal - kapal perang jenis korvet klas 'Parchim', kapal pendarat tank (LST) klas 'Frosch', dan Penyapu Ranjau klas Kondor.Penambahan kekuatan ini dinilai masih jauh dari kebutuhan dan tuntutan tugas, lebih - lebih pada masa krisis multidimensional ini yang menuntut peningkatan operasi namun perolehan dukungannya sangat terbatas. Reformasi internal di tubuh TNI membawa pengaruh besar pada tuntutan penajaman tugas TNI AL dalam bidang pertahanan dan keamanan di laut seperti reorganisasi dan validasi Armada yang tersusun dalam flotila - flotila kapal perang sesuai dengan kesamaan fungsinya dan pemekaran organisasi Korps Marinir dengan pembentukan satuan setingkat divisi Pasukan Marinir-I di Surabaya dan setingkat Brigade berdiri sendiri di Jakarta. Pembenahan - pembenahan tersebut merupakan bagian dari tekad TNI AL menuju Hari Esok yang Lebih Baik.