Selasa, 08 Januari 2013

tni au


Sejarah TNI Angkatan Udara

Sejarah lahirnya TNI AU bermula dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada Tanggal 23 Agustus 1945, guna memperkuat Armada Udara yang saat itu sangat kekurangan pesawat terbang dan fasilitas-fasilitas lainnya. Sejalan dengan perkembangannya berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama TKR jawatan penerbangan di bawah Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma.
Pada tanggal 23 Januari 1946 TKR ditingkatkan lagi menjadi TRI, sebagai kelanjutan dari perkembangan tunas Angkatan Udara, maka pada tanggal 9 April 1946, TRI jawatan penerbangan dihapuskan dan diganti dengan Angkatan Udara Republik Indonesia, kini diperingati sebagai hari lahirnya TNI AU yang diresmikan bersamaan dengan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu Sejarah monumental yang selalu diperingati jajaran TNI AU tiap tahun adalah apa yang dinamakan Hari Bhakti TNI AU. Peringatan Hari Bhakti TNI AU, dilatar belakangi oleh dua peristiwa yang terjadi dalam satu hari pada 29 Juli 1947. Peristiwa Pertama, pada pagi hari, tiga kadet penerbang TNI AU masing-masing Kadet Mulyono, Kadet Suharnoko Harbani dan Kadet Sutarjo Sigit dengan menggunakan dua pesawat Cureng dan satu Guntei berhasil melakukan pengeboman terhadap kubu-kubu pertahanan Belanda di tiga tempat, masing-masing di kota Semarang, Salatiga, dan Ambarawa.
Peristiwa Kedua, jatuhnya pesawat DAKOTA VT-CLA yang megakibatkan gugurnya tiga perintis TNI AU masing-masing Adisutjipto, Abdurahman Saleh dan Adisumarmo. Pesawat Dakota yang jatuh di daerah Ngoto, selatan Yogyakarta itu, bukanlah pesawat militer, melainkan pesawat sipil yang disewa oleh pemerintah Indonesia untuk membawa bantuan obat-obatan Palang Merah Malaya.
Penembakan dilakukan oleh dua pesawat militer Belanda jenis Kittyhawk, yang merasa kesal atas pengeboman para kadet TNI AU pada pagi harinya. Untuk mengenang jasa-jasa dan pengorbanan ketiga perintis TNI AU tersebut, sejak Juli 2000, di lokasi jatuhnya pesawat Dakota VT-CLA (Ngoto) telah dibangun sebuah monumen perjuangan TNI AU dan lokasi tersebut juga dibangun tugu dan relief tentang dua peristiwa yang melatar belakanginya. Di lokasi monumen juga dibangun makam Adisutjipto dan Abdurachman Saleh beserta istri-istri mereka.
PESAWAT MERAH PUTIH PERTAMA
Hari itu 27 Oktober 1945, sehari menjelang peringatan 17 tahun Sumpah Pemuda, di Pangkalan Maguwo, Yogyakarta terlihat ada kesibukan. Nampak para teknisi sedang berada di sekitar sebuah pesawat Cureng yang bertanda bulat Merah Putih, mempersiapkan segala sesuatunya untuk sebuah penerbangan yang direncanakan. Mereka menginginkan sebuah pesawat Merah Putih terbang hari itu, untuk membangkitkan Sumpah Pemuda.
Komodor Udara Agustinus Adisutjipto, yang lebih dikenal dengan sebutan Pak Adi, adalah satu-satunya penerbang Indonesia yang berada di Pangkalan Maguwo. Hari itu, Pak Adi akan terbang bersama Cureng Merah Putih. Upaya itu membawa hasil.
Pak Adi membawa terbang Pesawat Cureng Merah Putih tersebut berputar-putar di Angkasa Pangkalan Maguwo disaksikan dengan rasa kagum oleh seluruh anggota pangkalan yang berada dibawah. Itulah awal mula sebuah pesawat Indonesia bertanda Merah Putih terbang di angkasa Indonesia yang merdeka.
KSAU DARI MASA KE MASA
Laksamana Udara Soerjadi Soerjadarma
Laksamana Udara
Soerjadi Soerjadarma
9/04/1946 - 19/01/1962
Laksamana Madya
Omar Dani
19/01/1962 - 24/11/1965
Laksamana Muda
Sri Mulyono Herlambang
27/11/1965 - 31/03/1966
Laksamana Udara
Roesmin Noerjadin
31/03/1966 - 10/11/1969
 Marsekal TNI
Soewoto Sukendar
10/11/1969 - 28/03/1973
 Marsekal TNI
Saleh Basarah
28/03/1973 - 4/06/1977
Marsekal TNI
Ashadi Tjahyadi
4/06/1977 - 26/11/1982
Marsekal TNI
Soekardi
26/11/1982 - 11/04/1986
Marsekal TNI
Oetomo
11/04/1986 - 1/03/1990
Marsekal TNI
Siboen Dipoatmodjo
1/03/1990 - 23/03/1993
Marsekal TNI
Rilo Pambudi
23/03/1993 - 15/03/1996
Marsekal TNI
Sutria Tubagus
15/03/1996 - 3/07/1998
Marsekal TNI
Hanafie Asnan
3/07/1998 - 25/04/2002
Marsekal TNI
Chappy Hakim
25/04/2002 - 23/02/2005
Marsekal TNI
Djoko Suyanto
23/02/2005 - 15/02/2006

Marsekal TNI
Herman Prayitno
15/02/2006 - 28/12/2007
 Marsekal TNI
Subandrio
28/12/2007 - 9/11/2009


 
 

tni ad

TNI Angkatan Darat adalah bagian dari Tentara Nasional Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi darat, dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, yang saat ini dijabat oleh Jenderal Pramono Edhie Wibowo. Kekuatan TNI-AD saat ini terbagi dalam 13 Komando Daerah Militer, misalnya Komando Daerah Militer Jaya yang meliputi DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi, Komando Daerah Militer V/Brawijaya, yang meliputi Jawa Timur, dan 11 Komando Daerah Militer lainnya. Selain itu juga membawahi Korps Kostrad, dan Kopassus,. Dan sumber Prajurit TNI AD dididik dan dilatih di Akademi Militer AD, SECAPA AD, dan Seskoad.


Sejarah TNI-AD

Sejarah Perjuangan TNI.
a. Perjalanan Sejarah Perjuangan TNI . Pada awal kemerdekaan terakumulasi kekuatan bersenjata yang berasal dari para tokoh pejuang bersenjata, baik dari didikan Jepang (PETA), Belanda (KNIL), maupun mereka yang berasal dari lascar rakyat, inilah cikal bakal lahirnya TNI, yang dalam perkembangannya mengkonsolidasikan diri ke dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian berturut-turut berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), Tentara Republik Indonesia (TRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), yang kembali menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), melalui penggabungan dengan Polri, dan berdasarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 kembali menggunakan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah pemisahan peran antara TNI dan Polri. Sejak kelahirannya, TNI menghadapi berbagai tugas dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pengabdian TNI kepada negara dapat dilihat dalam perjalanan sejarah perjuangannya sebagai berikut
1) Mempertahankan Kemerdekaan . Segera setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia menghadapi Sekutu/Belanda yang berusaha menjajah kembali bangsa Indonesia . Kedatangan kembali Sekutu/Belanda mendapat perlawanan kekuatan TNI bersama rakyat, yaitu terjadi pertempuran di mana-mana, seperti di Semarang (1945), Ambarawa (1945), Surabaya (1945), Bandung Lautan Api (1946), Medan Area (1947), Palembang (1947), Margarana (1946), Menado (1946), Sanga-Sanga (1947), Agresi Militer Belanda I (1947), Agresi Militer Belanda II (1948), dan Serangan Umum 1 Maret 1949 sehingga bangsa Indonesia mampu mempertahankan pengakuan atas kemerdekaan dan kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949. Perjuangan ini berhasil berkat adanya kepercayaan diri yang kuat, semangat pantang menyerah, berjuang tanpa pamrih dengan tekad merdeka atau mati. Khusus pada saat menghadapi agresi militer Belanda II, walaupun Pemerintah RI yang saat itu berpusat di Yogyakarta telah menyerah, Panglima Besar Jenderal Soedirman tetap melanjutkan perjuangannya, yaitu dengan cara bergerilya karena berpegang teguh pada prinsip kepentingan negara dan bangsa.
2) Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara .
a) TNI bersama rakyat melaksanakan operasi dalam negeri seperti penumpasan terhadap PKI di Madiun 1948 dan Gerakan 30 September 1965, terhadap pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, terhadap PRRI di Sumatera Barat, Permesta di Menado, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, PGRS/Paraku di Kalimantan Barat, Republik Maluku Selatan di Ambon, GPLHT di Aceh, Dewan Ganda di Sumatera Selatan, dan OPM di Irian. Perjuangan ini dilaksanakan demi kepentingan menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpegang teguh pada prinsip demi kepentingan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
b) Operasi pengamanan dilaksanakan terhadap kegiatan kenegaraan seperti Pemilu, Sidang Umum / Sidang Istimewa MPR, dan pengamanan terhadap terjadinya konflik komunal. Operasi pengamanan ini didasarkan kepada kepentingan negara dan bangsa, penyelamatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

TUGAS TNI AD

Tugas.
a. Tugas Pokok .
Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b. Tugas-Tugas .
1) Melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
2) Melaksanakan tugas TN1 dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain: yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar/terpencil dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
3) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara matra darat.
4) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dengan menyelenggrakan perencanaan, pengembangan, pengerahan, dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan teritorial yaitu dengan :
a) Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan secara dini, yang Meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan negara sesuai dengan Sishanta.
b) Membantu pemerintah menyelenggrakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Organisasi

TNI-AD berada di bawah Markas Besar TNI. Perwira tersenior Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal mengepalai Angkatan Darat di bawah Panglima TNI.

Kepala staf

Jabatan tertinggi di TNI Angkatan Darat adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, yang biasanya dijabat oleh Jenderal berbintang empat. Saat ini TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo.

Pangkat

Di TNI Angkatan Darat, sebagaimana di kecabangan lainnya, kepangkatan terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama. Adapun pangkat tertinggi di Angkatan Darat adalah Jenderal Besar dengan bintang lima. Sampai saat ini ada 3 orang perwira TNI Angkatan Darat yang dianugerahi pangkat tersebut. Mereka adalah:

Pejabat Markas Besar Angkatan Darat

Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo
Wakasad Letjen TNI Budiman
Irjenad Mayjen TNI Adi Mulyono
Irum Brigjen TNI Udin Supidin
Irben Brigjen TNI Djoko Subandrio, S.IP
Asisten Pengamanan Mayjen TNI Moh Erwin Syafitri
Wakil Asisten Pengamanan Brigjen TNI Benny Indra Pujihastono
Asisten Operasi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim S.IP
Wakil Asisten Operasi Brigjen TNI George Elnadus Supit
Asisten Personel Mayjen TNI Sunindyo
Wakil Asisten Personel Brigjen TNI Aris Martono Haryadi
Asisten Logistik Mayjen TNI Joko Sriwidodo
Wakil Asisten Logistik Brigjen TNI I Nengah Widana
Asisten Teritorial Mayjen TNI Thomas Edy Widagdo
Wakil Asisten Teritorial Brigjen TNI Abdul Kadir Sultan
Asisten Perencanaan dan Anggaran Mayjen TNI Muktiyanto
Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Brigjen TNI Ir Wiryantoro N.K.
Koorsahli Kasad Mayjen TNI Ir. Arief Rachman, MM. M.MBA.
Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Edi Supriyanto

Bala Pertahanan Pusat

Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Munir Kaskostrad Mayjen TNI Harry Purdianto, S.IP., M.Sc
Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo, S.IP Wadanjen Kopassus Brigjen TNI Jaswandi, S.IP

Komando Kewilayahan

Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar, S.IP Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Suhastir Susmex, S.IP
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewijk Freidrich Paulus Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI I Gede Sumertha K.Y.,PSC., M.Sc.
Danrem 031/Wirabima Riau Brigjen TNI Teguh Rahardjo Kasrem 031/Wirabima Riau Kolonel Inf Achmad Daniel Chardin
Danrem 033/Wira Pratama Kepulauan Riau Brigjen TNI Deni Kurnia Irawan Kasrem 033/Wira Pratama Kepulauan Riau Kolonel Kav Drs Yotanabey AM
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyoutomo, S.IP Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Syahding Ahmad, S.IP
Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Erwin Hudawi Lubis Kasdam Jaya Jayakarta Brigjen TNI Agung Risdhianto, MBA
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Sonny Widjaja Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Sudirman Kadir, S.IP
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto
Danrem 072/Pamungkas Yogyakarta Brigjen TNI Adi Widjaja Kasrem 072/Pamungkas Yogyakarta Kolonel Inf Iswandono
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI H Murdjito Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Amrid Salas Kembaren, S.IP
Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Dicky Wainal Usman, S.IP., M.Si Kasdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Wiyarto, S.SOS
Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Drs Muhammad Nizam Kasdam VII/Wirabuana Brigjen TNI Hari Mulyono, S.E., M.M.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya,S.IP Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Pratimun,S.Sos
Danrem 091/Aji Surya Natakesuma Kalimantan Timur Brigjen TNI Gadang Pambudi Kasrem 091/Aji Surya Natakesuma Kalimantan Timur Kolonel Inf Aminullah
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Drs Muhammad Ridwan Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI H Robby Win Kadir S.IP
Danrem 131/Santiago Sulawesi Utara Brigjen TNI Johnny Lumban Tobing Kasrem 131/Santiago Sulawesi Utara Kolonel Inf Mohammad Shokir, SE
Danrem Nusa Tenggara Timur Brigjen TNI Ferdinand Setiawan S.IP Kasrem Nusa Tenggara Timur Kolonel Inf Agus Suhardi S.IP
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Eko Wiratmoko Kasdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Winston Perdamaian Simanjuntak
Danrem Papua Barat Brigjen TNI Pandji Suko Hari Yudho Kasrem Papua Barat Kolonel Inf Ali Hamdan Bogra S.IP
Danrem 173 Praja Vira Braja Papua Tengah Brigjen TNI FX. Bangun Pratiknyo Kasrem 173 Praja Vira Braja Papua Tengah Kolonel Inf Agus Hernawan
Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Moh Erwin Syafitri Kasdam XVII/Cendrawasih Brigjen TNI I Made Agra Sudiantara
Danrem Papua Selatan Brigjen TNI Edy Rahmayadi Kasrem Papua Selatan Kolonel Arh Karev Marpaung

Jenis baret TNI AD

  1. Baret Kostrad: Warna hijau dengan lambang Cakra Sapta Agni (Lambang Kostrad)
  2. Baret Kopassus: Warna merah dengan lambang Tribhuana Chandrasa (Lambang Kopassus)
  3. Baret Infanteri (Di bawah organik Pussenif atau Kodam): Warna hijau dengan lambang Pussenif
  4. Baret Kavaleri: Warna hitam dengan lambang Pussenkav
  5. Baret Artileri Pertahanan Udara: Warna cokelat dengan lambang Pussenarhanud
  6. Baret Artileri Medan: Warna cokelat dengan lambang Pussenarmed
  7. Baret Zeni: Warna abu-abu dengan lambang Ditziad
  8. Baret Perhubungan: Warna hijau dengan lambang Dithubad
  9. Baret Polisi Militer: Warna biru muda dengan lambang pistol bersilang (berbeda dengan lambang Puspomad yang bergambar topeng Gajah Mada)
  10. Baret Pembekalan Angkutan: Warna biru tua dengan lambang Ditbekangad
  11. Baret Penerbang Angkatan Darat: Warna merah dengan lambang kuda bersayap
Keterangan:
  • Tidak semua kecabangan memiliki baret.
  • Jika suatu kesatuan berada dibawah organik Kostrad maka menggunakan baret Kostrad (misal: Yonkav-1/Kostrad mengenakan baret warna hijau (Kostrad) bukan hitam), kecuali jika berada dibawah organik Kodam.
  • Pembaretan adalah istilah untuk mendapatkan baret. Tidak mudah untuk mendapatkannya. Maka dari itu baret adalah kebanggaan masing-masing kecabangan.
  • Kebijakan KSAD yang terbaru tentang baret adalah semua korps menggunakan baret hijau dengan lambang korps masing-masing kecuali untuk korps Kopassus, Kavaleri, dan Artileri.[rujukan?]

Badan Pelaksana Tingkat Pusat

Danpussenif Kodiklatad Mayjen TNI Mohammad Nasir, S.IP Wadanpussenif Kodiklatad Brigjen TNI Tatang Sulaiman, S.IP
Danpussenkav Kodiklatad Brigjen TNI Purwadi Mukson, S.IP Wadanpussenkav Kodiklatad Kolonel Kav Mulyanto
Danpussenarmed Kodiklatad Brigjen TNI Aryadi Padmanegara Wadan Pussenarmed Kodiklatad Kolonel Arm Yudi Satriono, S.H
Danpussenarhanud Kodiklatad Brigjen TNI Hadi Prasojo Wadan Pussenarhanud Kodiklatad Kolonel Arh Fakhrudin, SE, MBA
Danpuspomad Mayjen TNI Iran Syaefudin, S.IP Wadan Puspomad Brigjen TNI Unggul Kriswanto Yudhoyono , S.IP., M.H.
Danpusintelad Brigjen TNI Teddy Laksamana W.K. Wadan Pusintelad
Danpuspenerbad Brigjen TNI Mochamad Afifuddin,SE,MM Wadan Puspenerbad Kolonel Cpn Miswanto,S.M
Dirtopad Brigjen TNI Eko Suprijanto Wakil Direktur Topografi Tniad Kolonel Ctp Ir Asep Edi Rosidin, MDA
Dirajenad Brigjen TNI Heri Herawan
Dirkesad Brigjen TNI dr. Daniel Tjen, Sp. S Wakil Dirkesad Kolonel Ckm dr. S.T.M Lengkong
Dirkuad Brigjen TNI Bambang Ratmanto, ST, MM
Dirziad Brigjen TNI Juwondo, S.IP. Wakil Dirziad Kolonel Czi Satriyo Medi Sampurno
Dirbekangad Brigjen TNI Hadi Sutrisno Wakil Dirbekangad Kolonel Cba Raden Budiono
Dirhubad Brigjen TNI Sahrun Abu Junwar
Dirkumad Brigjen TNI Tisyanto, S.H.
Dirpalad Brigjen TNI Prawiro Prasetyanto, S.IP, S.E.
Kadispenad Brigjen TNI Sisriadi
Kadispsiad Brigjen TNI Drs. Ketut Ngurah Sumitra J.M.Psi.
Kadisinfolahtad Brigjen TNI Iswandhi Setyobudi
Kadisjasad Brigjen TNI Tran Sularso
Kadislitbangad Brigjen TNI Raden Kun Priyambodo
Kadisbintalad Kolonel Inf Hadi Kusnan
Danpusterad Mayjen TNI Indra Hidayat Rahman Wadan Pusterad Brigjen TNI Bambang Wiryadi

Lembaga Pendidikan

Dan Secapa Brigjen TNI Hartomo Wadan Secapa Kolonel Inf Achmad Yuliarto, M.AP S.SOS.
Gubernur Akmil Mayjen TNI Istu H Subagio,SE Wakil Gubernur Akmil Brigjen TNI Sumedy
Dan Sesko TNI Marsdya TNI Ida Bagus Putu Dunia
Dan Kodiklat Letjen TNI Gatot Nurmantyo Wadan Kodiklat Mayjen TNI Mulyono
Danseskoad Mayjen TNI Burhanuddin Siagian, S.IP Wadan Seskoad Brigjen TNI Danu Nawawi

Pengembangan

Pembentukan Korem

Pembentukan korem bagi korem yang sudah naik status yaitu :
  1. Korem 031/Wirabima akan dinaikkan menjadi korem Riau
  2. Korem 033/Wirapratama akan dinaikkan menjadi korem Kepulauan Riau
  3. Korem 072/Pamungkas akan dinaikkan menjadi korem Yogyakarta. Kodam ini akan memiliki 2 korem yaitu Korem 072/Pamungkas dan Korem 074/Warastratama.
  4. Korem 091/Aji Surya Natakesuma akan dinaikkan menjadi korem Kalimantan Timur.
  5. Korem 131/Santiago akan dinaikkan menjadi korem Sulawesi Utara. korem ini akan memiliki 2 korem yaitu Korem 131/Santiago dan Korem 132/Tadulako.
  6. Korem 161/Wirasakti akan dinaikkan menjadi korem Nusa Tenggara Timur.
  7. Korem 171/Praja Vita Tama akan dinaikkan menjadi korem Papua Barat.
  8. Korem 173/Praja Vita Braja akan dinaikkan menjadi korem Papua Tengah.
  9. Korem 174/Anim Ti Waninggap akan dinaikkan menjadi korem Papua Selatan.

Korem Naik Status

Korem yang akan naik status yaitu
  1. Korem 032/Wirabraja
  2. Korem 081/Dhirotsaka Jaya
  3. Korem 083/Balaidhika Jaya
  4. Korem 121/Alam Bhana Wanawai
  5. Korem 152/Babullah

Senin, 07 Januari 2013

ad/art pramuka


PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;

· kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
· lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

1.      Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2.      Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3.      Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

1.      Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB  II
ASAS, TUJUAN,  TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan  mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1.      manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat dan sehat jasmaninya
2.      warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi  kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA

Pasal 7
Sifat

1.      Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.      Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

1.      Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.      Menanamkan dan  menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)      Keagamaan,  untuk meningkatkan iman dan  ketakwaan kepada  Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)      Kerukunan hidup beragama antar  umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3)      Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)      Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)      Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.       Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.      Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.      Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.       Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.      Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina  dan melatih jasmani,  panca indera,  daya pikir,  penelitian,  kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.      Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.     Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.     Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
c.      Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.     Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e.     Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.      Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.      Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB  IV
SISTEM AMONG,  PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,  METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

1.       Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan  mandiri  dalam rangka saling ketergantungan.
2.       Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,  disertai rasa  tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.       Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.      Ing ngarso sung tulodo ;
b.      Ing madyo mangun karso;
c.      Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.      Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a.      iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.       peduli terhadap diri pribadinya;
d.      taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.      norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.      landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.       landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.      pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.      landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.      pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.      belajar sambil melakukan;
c.       sistem berkelompok;
d.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.      kegiatan di alam terbuka;
f.       sistem tanda kecakapan;
g.      sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.      kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

1.      Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut  Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.      Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.      Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.      Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.      Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.       Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.      Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya  Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

1.      Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.      Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB  V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota

1.      Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.      Anggota biasa :
1)      Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)      Anggota dewasa:
a)      Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)      Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,  Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b.      Anggota kehormatan:
1)      anggota dewasa purna bakti
2)      orang-orang yang bersimpati dan  berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.      Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17

Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.      Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2.      Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3.      Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4.      Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5.      Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6.      Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19

Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan

1.      Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.      Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3.      Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4.      Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5.      Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6.      Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.      Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

1.      Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.      Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

1.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24

Bimbingan
1.      Kwartir Nasional diberi bimbingan dan  bantuan yang  bersifat  moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2.      Kwartir Daerah diberi bimbingan  dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3.     Kwartir Cabang diberi  bimbingan dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4.      Kwartir Ranting diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang  diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5.      Gugusdepan diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6.      Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,  organisatoris,  materiil,  dan finansial oleh  Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

1.      Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.      a.   Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b.  Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.      Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB  VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah
1.      Musyawarah Nasional
a.      Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.      Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.       Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2)      Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Nasional  untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.      Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.      Pimpinan  Musyawarah  Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Daerah
a.        Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.        Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir Daerah  untuk  masa  bakti 5 tahun  berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah  Daerah  adalah  suatu  presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.      Musyawarah Cabang
a.     Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Cabang  untuk  masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu  presidium  yang  dipilih  oleh Musyawarah Cabang.
4.      Musyawarah Ranting
a.     Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Ranting  untuk  masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.      Pimpinan  Musyawarah  Ranting  adalah  suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.      Musyawarah Gugusdepan
a.      Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.      Acara pokok Musyawarah  Gugusdepan adalah:
1)   Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)   Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)   Menetapkan Pembina Gugusdepan  untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB   VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1.      iuran anggota;
2.      bantuan majelis pembimbing;
3.      sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.      sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.      usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1.      Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual
2.      Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB   IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB   X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB   XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB  XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan   di   Pontianak   Kalimantan   Barat   pada   tanggal   15   sampai  dengan  19 Desember 2003.

Sumber : http://pramukamas.or.id/index.php?option=com_content&task=blogsection&id=20&Itemid=50

raimuna asean


Kegiatan kepramukaan di Indonesia terus berkembang. Salah satu terobosan yang dilakukan yakni melalui penyelenggaraan ASEAN Rover Moot (ARM) 2013. Kegiatan serupa Raimuna (pertemuan penegak dan pandega) tersebut bakal digelar September mendatang di Desa Lebakharjo, Kab Malang. Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Kwarda Jatim, Miftakhul Khoiriyah SIKom, Rabu (28/11) mengatakan, ARM merupakan program rover moor pertama di tingkat ASEAN. Biasanya, kegiatan internasional itu dilakukan tingkat dunia, seperti 14th World Rover Moot 2013 yang akan diselenggarakan di Kanada.
Kendati ARM ini pertama kali digelar, kata dia, pelaksanaan tetap akan dipersiapkan dengan matang. “Saat ini kami dari Kwarda Jatim bersama penyelenggara dari Kwarnas terus berkoordinasi untuk meamksimalkan sosialisasi kegaitan agar seluruh negara ASEAN dapat ikut berpartisipasi,” katanya.
Ia mengatakan, dipilihnya Desa Lebakharjo, Malang menjadi tuan rumah karena lebih dikenal sebagai desa pramuka. Bahkan, rencananya didirikan monumen pramuka di desa tersebut. Kendati belum diketahui kapan monumen akan didirikan, saat ARM berlangsung, kampanye pendirian monument di Lebakharjo akan terus didengungkan.
Selain didirikan monumen pramuka, Lebakhajo juga digadang-gadang menjadi pusat studi kepramukaan di Indonesia. Artinya, ke depan jika ingin banyak tahu dan belajar tentang gerakan pramuka dapat belajar di Lebakhajo yang dipersiapkan menjadi etalase Pramuka Indonesia.
Mengenai pelaksanaan ARM, ujar Miftah, kegiatannya tak jauh berbeda dengan konsep Raimuna. Namun, bedanya hanyalah peserta yang ikut dari berbagai negara atau tak hanya lokal dari perwakilan Kwarda saja.
Secara keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dititikberatkan pada bidang-bidang pengembangan diri Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yaitu spiritual, emosional, sosial, Intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Selain itu, ARM digelar guna mempererat hubungan persaudaraan sesama anggota pramuk penegak pandega di kawasan Asia Tenggara. Rencananya, peserta juga diberikan wawasan mengenai kesenian dan kebudayaan dari masing-masing negara baik teori maupun praktik, di antaranya musik, tarian tradisional, permainan tradisional, kraft tangan, makanan tradisional, demonstrasi seni lukis batik, dan persembahan kebudayaan dan kesenian dari negara masing-masing peserta. (afr)

desa pramuka

Raja Swedia, Carl XVI Gustaf, mengukuhkan Desa Wukirsari sebagai desa pramuka. Desa Wukirsari terletak di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga meresmikan pendapa Sanggar Among Budoyo desa Pramuka di Dusun Nogosari, desa pramuka tersebut.

Raja Swedia merupakan ketua pramuka dunia. Sebagai desa pramuka, di belakang pandapa Sanggar Among Budoyo Pramuka, Wukirsari, dibangun lokasi bumi perkemahan untuk menunjang kegiatan kepramukaan. Pandapa itu sendiri direncanakan menjadi pusat kegiatan untuk mendukung usaha rakyat yang mengandung kearifan lokal, misalnya kerajinan batik dan kerajinan kulit atau tatah sungging.

Dalam peresmian desa pramuka itu, Raja Swedia Carl XVI Gustaf didampingi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Duta Besar Swedia untuk RI Ewa Ulrika Polano,  Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam IX, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Mulhim Asyrof, dan Kwartir Nasional Pramuka Azrul Anas.

Rombongan itu disambut oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati beserta jajaran Pemkab Bantul di Dusun Nogosari, Desa Wukirsari. Kedatangan Raja Swedia juga disemarakkan oleh alunan tembang panembrama kinanti subakastowo yang merupakan musik ucapan selamat datang. Raja Swedia juga disuguhi sajian tari gambyong.

Raja Carl XVI Gustaf mengaku terkesan dengan Pandu Pramuka di Kabupaten Bantul yang telah membangun pusat pelatihan kepramukaan yang menurutnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Proyek seperti ini yang dinamakan Messenger of Peace juga dilakukan kepanduan di berbagai negara, termasuk Arab Saudi,” kata dia di Bantul, DIY, Rabu 1 Februari 2012.

Gustaf menjelaskan, proyek Massenger of Peace bertujuan membantu masyarakat berkembang menjadi lebih baik. “Indonesia telah melaksanakan program tersebut dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Sri Suryawidati menyatakan, di Indonesia terdapat 20 juta pandu, dan 35 ribu di antaranya berasal dari Bantul. “Pemerintah Bantul punya komitmen untuk mengembangkan pramuka dari SD hingga SMA,” kata dia.(np)